Cholis
  • Home
  • Blog
    • Desa
    • Warga
    • Wisata
    • Politik
    • Resensi
  • Tentang

Home Politik Benarkah RUU PKS Melegalkan Zina?

Benarkah RUU PKS Melegalkan Zina?

Cholis March 28, 2019 0

IMG-20190329-WA0011

Sebagai upaya mengkampanyekan pembelaan korban terhadap tindakan kekerasan perempuan, Woman March Serang menyelenggarakan diskusi publik. Acara yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Maret 2019 mengundang Mariana Amiruddin, S.Sos, M.Hum sebagai pembicara utama.

Diskusi dihantarkan Rena Yulia yang menyatakan bahwa sepanjang pembacaan RUU tidak ditemukan pasal yang melegalkan segala hal-hal yang dituduhkan sebagian masyarakat. Misalnya, tuduhan melegalkan zina atau tuduhan pemberian alat kontrasepsi secara cuma-cuma kepada pasangan yang belum menikah.

Hantaran diskusi oleh moderator yang sehari-hari bekerja sebagai dosen Fakuktas Hukum Untirta ini kemudian dilanjutkan paparan pembicara utama. Selaku Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin pada paparan awalnya menyatakan bahwa jumlah pelaporan kekerasan seksual selalu meningkat tiap tahunnya, terutama pada ranah privat.

Ada beberapa jenis kekerasan seksual yang ditemukan oleh Komnas Perempuan, yaitu:

Temuan 1: Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) mencapai 195 pelaporan, contoh kasus dalam marital rape adalah pemaksaan untuk berhubungan seksual saat menstruasi dan pelaku memaksakan berhubungan seksual sodomi sehingga korban ambien.

Temuan 2: Incest (kekerasan terhadap anak perempuan) mencapai 1.071 pelaporan

Temuan 3: Kekerasan dalam pacaran mencapai 1.670 pelaporan
Temuan 4: Kekerasan berbasis cyber. Beberapa bentuk kekerasan berbentuk cyber diantaranya yaitu cyber hacking, impersonation, cyber harassment, revenge porn (tertinggi).

Temuan 5: Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas sebanyak 89 pelaporan.

Temuan 6: Pelaku kasus kekerasan seksual adalah orang terdekat. Contohnya, pacar, suami, ayah, paman, dll. Rumah telah tidak menjadi tempat yg aman lagi buat perempuan.

Kasus yang terus meningkat tiap tahunnya ini harus disikapi dengan regulasi yang berpihak pada korban. Menurut Mariana, RUU PKS lahir dari korban, produk hukum ini dibuat oleh orang orang yang langsung membutuhkan perlindungan. RUU ini sama sekali tidak membicarakan zina. Produk ini bukan produk fiksi yang lahir dari imajinasi seseorang, namun lahir dari fakta-fakta yang ada.

Tentang kenapa kekerasan meningkat terus. Komisioner Komnas Perempuan ini berpendapat, tugas komnas perempuan adalah memastikan dengan betul betul berapa kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Apabila ada peningkatan angka artinya ada peningkatan jumlah orang yang berani melapor. Apabila ada RUU ini kita bisa pakai berbagai lembaga untuk melindungi korban kekerasan seksual. RUU ini ada untuk melayani korban.

Mariana menjelaskan lebih lanjut, pada RUU ini memuat dua hal baru; restitusi/ganti rugi dan rehabilitasi pada pelaku. Kenapa rehabilitasi? Karena banyak yg menjadi pelaku adalah ayah sendiri sehingga perlu direhabilitasi. Memang belum ada produk hukum lain yang mengatur mengenai pemberian ganti rugi pada korban. Justru RUU ini lah yang mengatur bagaimana caranya mendapatkan restitusi. YuRestitusi ini merupakan pidana tambahan yang hanya ada di RUU PKS. Dan cara mendapat hak ganti rugi ini adalah dengan cara menghubung kejaksaan.

Acara sore hari di Aula PKM Untirta ini selesai ketika hari mulai gelap. Puluhan peserta aktif yang terdiri dari civitas akademika dan aktivis perempuan di Serang ini seolah masih menyisakan tanya ketika moderator menutup diskusi. Meski demikian, gelapnya hari telah membawa pencerahan peserta tentang problem struktural dan kultural yang selalu menimpa perempuan sebagai korban, yang akan diselesaikan dengan cara legal-formal.

Ditemui seusai acara, koordinator Woman March Serang Dita Angelia merasa bahagia sosialisasi RUU sebagai rangkaian kegiatan tahun ini dapat dilaksanakan. Menurutnya, paling tidak ikhtiar yang dilakukan WMS ini mampu mengkounter balik isue negatif legislasi yang berpihak pada perempuan ini. Selanjutnya, ia berharap agar RUU ini dapat menjadi UU.
Tags: Politik
Share:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Designed by OddThemes

Sekilas

Dari Kampung, Ingin Belajar

Tertarik di kebudayaan, sosial, lingkungan dan pemberdayaan.

Kanal Saya

Powered by Blogger.