Cholis
  • Home
  • Blog
    • Desa
    • Warga
    • Wisata
    • Politik
    • Resensi
  • Tentang

Home Warga Yang Sah Harga Di Rak Bukan Di Kasir!

Yang Sah Harga Di Rak Bukan Di Kasir!

Cholis February 27, 2016 0

[caption id="attachment_412" align="alignnone" width="370"]Sumber Foto : mediabuzz.co Sumber Foto : mediabuzz.co[/caption]

Pernah belanja di Minimarket? Pernah ngalami perbedaan harga antara di rak dengan di kasir? nah, jika ia silahkan anda protes.

Gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.Kejadian ini terjadi di salah satu Indomart di Bengkulu. LSM pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) melaporkan Indomart ke Polres pada Selasa (9/2/2016).

Di dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 5 menegaskan: Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Manakala dapat dibuktikan adanya perbedaan harga itu, maka pelaku usaha mini market dan pusat grosir modern dapat dikualifikasikan telah melanggar UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf f yang menegaskan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Ancaman sanksinya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Berdasarkan pasal ini, maka kami sarankan setiap anda atau para konsumen pada umunya, jika belanja ke mini market atau pusat grosir modern bukan hanya membaca daftar harga yang tertera di rak-rak barang tapi juga harus mencatatnya setiap item barang yang dibeli. Lebih baik lagi label harga barang yang dibeli difoto dengan kamera HP untuk melengkapi bukti-buktinya. Karena harga yang sah disepakati konsumen adalah harga barang yang tertera di label rak barang bukan daftar harga yang ada di komputer kasir.

Sumber : YLKI Jatim
Tags: Warga
Share:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments ( Atom )
Designed by OddThemes

Sekilas

Dari Kampung, Ingin Belajar

Tertarik di kebudayaan, sosial, lingkungan dan pemberdayaan.

Kanal Saya

Powered by Blogger.